Diduga Ada Indikasi KKN, LSM Trinusa Soroti Pembangunan Lapangan Lakidende 

adminsiber

SIBERSULTRA.ID, Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara indonesia (Trinusa), menyoroti dugaan KKN pembagunan lapangan lakidende di kota kendari, Provinsi sulawesi tenggara (Sultra) yang melekat pada Dinas Cipta Karya,

Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra sebesar Rp. 706.228.211.05 tahun anggaran 2021.

Dewan pembina LSM Triga Nusantara indonesia DPD Sultra, Suarsanto mengatakan terkait kegiatan pembangunan lapangan lakidende disinyalir dugaan KKN kurang lebih Rp. 706.228.211.05.

Santo mengatakan bahwa dari temuan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor 30/B/LHP/XIX/.KDR/05/2022, tanggal 20 Mei 2022 menjelaskan tentang kelebihan pembayaran pembangunan stadion lakidende sebesar Rp. 706.228.211.05.

BACA JUGA:  Pelaku Penyiraman Air Keras ke 5 Pelajar Telah Ditangkap, Ternyata Salah Sasaran

Selama pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini melakukan dua kali adendum kontrak tanggal 1 Oktober 2021 terkait tambah-kurang volume pekerjaan dan addendum II tanggal 31 Desember 2021 terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Lanjut santo, pekerjaan pembangunan Stadion Lakidende ini dilaksanakan oleh PT. MPU berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/0068/KNTKONSTRUKSI/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan nilai sebesar Rp. 27.544.000.000,00

Santo juga menambahkan selama pelaksanaan Pekerjaan telah dinyatakan 100% oleh PPK dan telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 102/BAST/CK.BK&TR/II/2022 tanggal 4 Februari 2022.

BACA JUGA:  Terkait Tudingan Oknum Pegawai Diknas Butur Arogan, Kusman Surya: Ada Mekanisme yang Harus Dilakukan

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 706.228.211,05,” kata Santo, Senin (20/11/2023).

Kata dia, Hal ini melanggar undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 no 31 junto atas perubahan undang undang tahun 2001 No 20 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan: Redaksi.

BACA JUGA:  Hadiri Gemapatas, Bupati Butur Imbau Camat, Lurah dan Kades Agar Permudah Urusan Masyarakat 

 

Total Views: 1293 ,

Comment