BUTON UTARA, Sibersultra.id – Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ahali, Sh, Mh menegaskan kepada para Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa agar dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana desa (DD) digunakan sesuai peruntuhkanya atau tepat sasaran.
Hal itu disampaikan oleh Wabup Butur Ahali saat melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak), di Desa Jampaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Jumat (22/09/2023).
Dalam Sidak itu, Mantan Kapolsek Kulisusu ini mengatakan bahwa tugas pengawasan internal pemerintahan, Daerah, Kecamatan, Desa/kelurahan adalah salah satu tugas Wakil Bupati yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Untuk itu, Kata dia, setiap saat akan melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi dan selanjutnya akan di laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati.
Untuk itu Wabup Butur, yang juga Eks Kasubdit Industri Perdagangan krimsus Polda Sultra ini berpesan kepada PJ Kades Jampaka, Lan Nusa, S.Ip, berserta seluruh perangkatnya agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
“Utamanya pemberdayaan penanganan Stanting dan kemiskinan Ekstrim sehingga tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu juga, Ia berpesan kepada seluruh perangkat Desa Jampaka agar tetap jaga kekompakan, diatur yang terbaik sehingga kantor desa tidak kosong dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat merasa puas, nyaman dalam hal pelayanan,” ucap Ahali.
Dari hasil pantauan tersebut, Ahali mengaku, situasi kantor Desa Jampaka dalam keadaan baik, bersih serta perangkat Desa tetap eksis melaksanakan tugas, walaupun Kantor Desanya diperlukan renovasi karena ada bagian kantor yang sudah rusak.
“Dari hasil pantauan itu aktivitas kantor desa Jampaka berjalan dengan baik, walaupun kantor desanya diperlukan renovasi,” terang Ahali.
Laporan: Redaksi.
Comment