LSM Trinusa Sultra Endus Aroma Korupsi Perjalanan Dinas Enam OPD di Mubar

adminsiber

SIBERSULTRA.ID, Muna Barat– Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa), Sulawesi Tenggara (Sultra) Alwin Hidayat, menemukan adanya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Enam OPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp. 1.084.873.548,00.

Hal itu diketahui, Berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan (BPK) Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun Anggaran 2021 di Laworo.

Alwin Hidayat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada enam OPD atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada sepuluh tempat penginapan/hotel diketahui bahwa nama pelaksana perjalanan dinas serta bukti inovoice penginapan/hotel pada bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan data tempat penginapan/hotel.

“Sesuai Peraturan Bupati Mubar Nomor 4 Tahun 2021, biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya rill, namun jika tidak menggunakan fasilitas hotel tetap diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30 Porsen dari tarif hotel di tempat tujuan,” tergasnya.

“Sehingga terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp. 1 Miliar Lebih, dengan rekapitulasi kelebihan pembayaran biaya penginapan,” sambungnya.

Alwin Hidayat mengungkapkan, enam OPD tersebut terdiri dari, Sekretariat DPRD Rp. 731.428.248,00 Kelebihan biaya Penginapan, Badan Pengelolaan Kuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Rp. 157.191.700,00 Kelebihan biaya Penginapan serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rp. 164.815.300,00 Kelebihan biaya Penginapan.

BACA JUGA:  Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selain itu ada juga di Sekretariat Daerah Rp. 15.308.400,00 Kelebihan biaya Penginapan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp. 8.215.900,00 Kelebihan biaya Penginapan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp. 7.914.000,00 Kelebihan biaya Penginapan
Jumlah keseluruhan dari enam OPD senilai Rp. 1.084.873.548,00.

Lanjutnya, Menurut Alwin dengan merujuk LHP BPK mengatakan, Hasil wawancara kepada pihak pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pihak pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan perjalanan dinas dengan meyetor ke Kas Daerah senilai Rp. 1.084.873.548,00.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 150,”ungkap Alwin Hidayat.

Yaitu, Ayat 1 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

a.Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya.

b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab I huruf H angka 5 yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang paling sedikit memuat melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

BACA JUGA:  HMPS PGSD Unsultra Sukses Menggelar Mubes Ke-V

Bab IV huruf L angka 3 yang diantaranya menyatakan bahwa:

a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah.

c. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya.

d. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

e. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Kemudian, Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat pada:

Bab I Pasal 1 angka 24 yang menyatakan bahwa Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel ditempat tujuan sesuai dengan tingkat perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.

Bab III Pasal 13 yang menyatakan bahwa Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai TidakTetap dilarang menerima perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

BACA JUGA:  Temui Masa Aksi, Wakapolres Butur Segera Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli BLT BBM 

“Dengan itu, kami yang tergabung dari LSM Trinusa Sultra meminta kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sultra untuk melakukan investasi terkait adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.

“Dalam proses penegakan supremasi hukum harus lebih trasparan dan menjalankan UU secara murni dan konsekuen agar praktek penegakan supremasi hukum tidak mencederai Asas hukum itu sendiri,”tutup Alwin Hidayat.

Laporan: Redaksi.

Total Views: 3568 ,

Comment