Perusahaan di Konut Diduga Lakukan Aktivitas Tanpa Izin, IMPH Sultra Akan Menggelar Aksi di Mabes Polri

adminsiber

SIBERSULTRA.ID, Jakarta – Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara (IMPH Sultra) Menyoroti Aktivitas

Berberapa perusahan yang diduga kuat melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun perusahaan-perusahan tersebut diantaranya, PT. Arvema kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM), Eks PT. Malibu serta jety CV. Usaha Bhakti Persada (UBP).

PT. AKS, PT. ACM dan Eks. PT. Malibu diduga melakukan aktivitas Penambangan tanpa izin di wilayah koridor dan hutan lindung diblok morombo, kabupaten konawe utara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

Rendy mengatakan bahwasanya aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah PT. AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu yang diduga kuat tidak memiliki izin,dengan melakukan penambangan illegal di lahan koridor dan hutan lindung di blok morombo

Dengan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan,aparat penegak hukum yang berada di Sulawesi Tenggara terkesan tidak memperdulikan aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Bentak Guru dan Siswa Saat Blokade Jalan, Ini Tanggapan Kades Pesouha

“Padahal seperti yang kita ketahui Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero ilegal mining, akan tetapi akibat yang di lakukan oleh penambang ilegal di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu hari ini itu sudah menyederai aturan yang berlaku,” Ucap Rendy Salim.

Tidak hanya, PT. AKS,PT. ACM dan Eks. PT. Malibu, IMPH Sultra juga menyoroti jety CV. Unaaha bhakti Persada UBP, yang diduga jety. UBP adalah sarang keluarnya cargo ilegal di blok morombo.

“Jety CV. UBP yang hari ini beraktivitas di blok morombo kabupaten konawe utara, kami duga bahwasanya jety CV. UBP menjadi sarang keluarnya cargo ilegal, yang dimana cargo-cargo tersebut kami duga hasil dari penambangan di lahan koridor dan hutan lindung di konawe utara,” bebernya.

Dengan menjadi sarang keluarnya cargo ilegal di jety CV. UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan cargo ilegal tersebut itu hanya di raup oleh oknum-oknum yang cuman ingin menguntungkan diri mereka”.ucap Rendy salim.

BACA JUGA:  Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur

Dengan penambangan tanpa izin di lahan koridor dan hutan lindung yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan tersebut, menjadi sarang keluarnya cargo-cargo ilegal, Rendy salim mengatakan akan konsolidasi ke beberapa elemen lembaga untuk melakukan aksi demontrasi di pihak instansi terkait aktivitas penambang ilegal di blok morombo, Kabupaten Konawe utara.

“Kami akan melakukan aksi demontrasi di mabes polri pada senin, 20 November dengan membawa konsorsium pemuda Indonesia bersatu Atas aktivitas penambangan ilagal di blok morombo, Konawe utara”tegas Rendy Salim.

Aksi demontrasi yang akan dilakukan pada senin,20 November di mabes Polri dan beberapa instasi terkait, mereka akan membawa beberapa bukti serta tuntutan.

“Kami akan membawa beberapa bukti serta tuntutan untuk di sampaikan ke mabes polri atas aktivitas di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu serta jety CV. UBP di blok morombo, kabupaten konawe utara,” tutupnya.

BACA JUGA:  Peduli Sesama, Polsek Palangga Selatan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan untuk dimintai tanggapan.

Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan apakah benar adanya, lakukan aktifitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Total Views: 2933 ,

Comment